"PURBAYAN BERGERAK" Kegiatan diseminasi informasi tugas pokok fungsi pengurus RT RW kelurahan Purbayan di Kemantren kotagede
Sabtu, 12 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kemantren Kotagede diadakan acara Kegiatan diseminasi informasi tugas pokok fungsi pengurus RT RW kelurahan Purbayan. Susunan acara dalam kegiatan tersebut
1. Pembukaan
2. Indonesia Raya
3. Sambutan Bp Mantri Pamong Praja
4. Pemaparan Materi Utama oleh 3 Narasumber yg dimoderatori oleh Ibu Lurah Purbayan
a. Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko C
b. Dinas Dukcapil, fajar prastowo
c. Dinas Kominfosan, Bp. Wahyudi
5. Penutup
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu: Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.
Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:
a. Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :
Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip kelurahan
Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
Mengurus fasilitas masyarakat
Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Kelurahan