"PURBAYAN BERGERAK" Sosialisasi Pengelolaan Sampah "Gerakan Jogja Zero Sampah Anorganik" di Kelurahan Purbayan
Pada Hari Senin, tanggal 19 Desember 2022 di GOR Ex-Balai RK Purbayan (RW.14) Kelurahan Purbayan berlangsung acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan tema Gerakan Jogja Zero Sampah Anorganik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kelurahan Purbayan Kemantren Kotagede.
Acara dihadiri oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kotagede, Lurah Purbayan dan selaku narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Ibu. Mareta Hexa Sevana, S.T., M.URP. Dalam acara tersebut yang diundang adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti Ketua Kampung, Ketua RW, Ketua LPMK, dan pekerja bidang pengelolaan persampahan di lingkungan Kelurahan Purbayan seperti pengelola Bank Sampah, Forum Bank Sampah, Penggrobag Sampah dan Pelapak Sampah.
Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk memupuk jiwa nasionalisme dan patriotisme. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kotagede sekaligus membacakan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 660/6123/SE/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. Dalam Surat edaran tersebut memuat beberapa point penting yang harus diperhatikan untuk masyarakat yaitu :
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktifitas sehari-hari.
2. Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan "Gerakan Zero Sampah Organik"
3. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah
4. Pengurangan sampah dilaksanakan dengan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan atau pemanfaatan kembali sampah
5. Penanganan sampah dilaksanakan dengan cara pemilahan, pengumpulan dan penyaluran sampah
6. Depo sampah/ Tempat Pembuangan Sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah Anorganik dilarang dibuang di Depo sampah.
7. Aparat Wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik
8. SATPOL PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.
Selanjutnya Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup, Ibu Mareta Hexa Sevana, ST,M.URP menjelaskan terkait latar belakang munculnya Gerakan Jogja Zero Sampah Anorganik yang disebabkan karena daya tampung TPA Piyungan yang sdh overload tidak lagi bisa menampung sampah-sampah dari Kota Yogyakarta. Beliau menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan sampah organik dan anorganik di masyarakat serta pemilahan sampah dari sumbernya.
Narasumber juga menjelaskan terkait peran warga masyarakat dalam mengelola sampah, baik sampah organik, sampah anorganik, sampah residu maupun sampah B3 yang masing-masing membutuhkan penanganan yang berbeda-beda.
Dengan bekerjasama yang solid antara masyarakat dan pemerintah kota Yogyakarta pasti kita bisa mengatasi permasalahan persampahan ini dengan baik. Tetap Semangat.