Pada Hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 di Pendopo RW.07 Kelurahan Purbayan berlangsung acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan tema Gerakan Jogja Zero Sampah Anorganik yang diselenggarakan oleh Pengurus PKK RW.07 Kampung Alun-alun bekerjasama dengan Satuan Tugas Gerakan Zero Sampah Anorganik Kelurahan Purbayan Kemantren Kotagede.

Acara dihadiri oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kotagede, Lurah Purbayan, Anggota Dewan, Faskel Bank Sampah Kelurahan Purbayan, pengurus PKK RW.07, serta warga RW.07 Kampung Alun-alun. 

Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk memupuk jiwa nasionalisme dan patriotisme. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kotagede sekaligus membacakan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 660/6123/SE/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. Dalam Surat edaran tersebut memuat beberapa point penting yang harus diperhatikan untuk masyarakat yaitu : 
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktifitas sehari-hari.
2. Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan "Gerakan Zero Sampah Organik"
3. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah
4. Pengurangan sampah dilaksanakan dengan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan atau pemanfaatan kembali sampah
5. Penanganan sampah dilaksanakan dengan cara pemilahan, pengumpulan dan penyaluran sampah
6. Depo sampah/ Tempat Pembuangan Sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah Anorganik dilarang dibuang di Depo sampah.
7. Aparat Wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik
8. SATPOL PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.

Selanjutnya Narasumber dari Kelurahan, Ibu Kudup Nawangsasi, SP menjelaskan terkait latar belakang munculnya Gerakan Jogja Zero Sampah Anorganik yang disebabkan karena daya tampung TPA Piyungan yang sdh overload tidak lagi bisa menampung sampah-sampah dari Kota Yogyakarta. Beliau menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan sampah organik dan anorganik di masyarakat serta pemilahan sampah dari sumbernya.

Narasumber juga menjelaskan terkait peran warga masyarakat dalam mengelola sampah, baik sampah organik, sampah anorganik, sampah residu maupun sampah B3 yang masing-masing membutuhkan penanganan yang berbeda-beda. Pemilahan sampah yang berbeda-beda tersebut dinilai sangat penting dalam hal pengelolaan sampah di masyarakat.

Narasumber berikutnya yaitu Ketua Satgas Gerakan Zero Sampah Anorganik Kelurahan Purbayan, Drs. Miftachul Alfin, MSHRM menyampaikan akan pentingnya pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, apakah organik, anorganik, residu ataupun sampah B3 dan kesiapan ibu-ibu dalam pemilahan sampahnya di rumah masing-masing.

Dari Faskel Bank Sampah Kelurahan Purbayan, Bapak Marsono juga menjelaskan tentang arti penting pengelolaan sampah anorganik dengan peran serta bank sampah di wilayah masing-masing. Sampah Organik sebenarnya masih bisa diolah menjadi pupuk, ecoenzym, dan sebagainya untuk menjadi bernilai dan berharga. Sedangkan sampah anorganik yang masih mempunyai nilai jual bisa dijual ke bank sampah atau shodaqoh sampah untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga sampah anorganik yang masih mempunyai nilai ekonomi dilarang untuk dibuang di Tempat Pembuangan Sementara Sampah.

Dengan semangat Segoro Amarto, semangat gotong royong agawe majune Ngayogyakarta dengan sifat kemandirian, kedisiplinan, kepedulian dan kebersamaan kita pasti bisa menangani permasalahan sampah ini dengan baik.