"PURBAYAN BERGERAK" Pelatihan Kader Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Purbayan
Pada hari Jumat 16 Juni 2023 Kelurahan Purbayan mengadakan Pelatihan Bagi Kader Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bertempat di Kelurahan Purbayan. Yang dihadiri oleh Lurah Purbayan, Ketua LPMK, Narasumber Pelatihan dan Kader PAAR dan PATBM Kelurahan Purbayan. Pelatihan ini bertujuan untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan dan memaksimalkan peran kader PAAR dan PATBM Kelurahan Purbayan. Pelatihan ini mengambil tema Membangun Jiwa Anak dengan Literasi dan Kasih Sayang. Dalam Pelatihan ini Kelurahan Purbayan mengundang 2 Narasumber yang berkompeten, yaitu : Ibu Indriasari Oktaviani dari Lembaga perlindungan, Pemberdayaan dan Pendidikan Keluarga DIY dan Dra. Umi Hidayati, M.Pd aktivis dalam Bidang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Menurut Narasumber pertama, yaitu Ibu Indriasari Oktaviani, definisi pola asuh yaitu bagaimana orangtua memperlakukan anak, mendidik, membimbing dan mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan sampai dengan membentuk perilaku anak sesuai dengan norma dan nilai yang baik dan sesuai dengan kehidupan bermasyarakat. Pola asuh berkasih sayang yaitu mendudukkan strategi pengasuhan tulus dengan kasih yang seimbang dan sesuai konteksnya dengan strategi pendisiplinan. Pola Asuh dengan literasi adalah rangkaian upaya yang dilakukan dalam keluarga berkaitan dengan pengenalan keterampilan kehidupan dan bahasa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada 6 literasi dasar, yaitu : Literasi Baca Tulis, Literasi Numerasi, Literasi Sains, Literasi Digital, Literasi Finansial, dan Literasi Budaya dan Kewarganegaraan. Setiap Literasi harus diartikan secara luas, seperti literasi baca tulis berarti membaca situasi, membaca kondisi alam dan membaca pola interaksi antar manusia, dan seterusnya.
Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Literasi memerlukan serangkaian kemampuan kognitif, pengetahuan bahasa tulis dan lisan, pengatahuan tentang genre dan budaya. Literasi dianggap merupakan inti kemampuan dan modal utama bagi generasi muda dalam belajar dan menghadapi tantangan-tantangan masa depan.
Adapun langkah-langkah untuk membangun jiwa anak dengan literasi dan kasih sayang dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pengasuhan untuk literasi dini dengan menjadi model atau teladan, melakukan mentoring atau pendampingan, melakukan organisasi informasi serta mendisiplinkan dengan norma.
Menurut Narasumber Kedua, yaitu Ibu Dra.Umi Hidayati, M.Pd, PATBM merupakan jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada Anak.
Tujuan PATBM ada 2 yaitu mencegah kekerasan terhadap anak dan mananggapi kekerasan.
Beberapa hal yang termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, yaitu :
1. Mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan
2 Membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach)
3. Meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan
Beberapa hal yang termasuk menanggapi kekerasan termasuk yang mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anakanak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku, yaitu : Melakukan jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku, dan anak dalam risiko.
Mengapa perlu Perlindungan Anak Terpadu? Amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. (Pasal 21 ayat 4). Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwujudkan melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. (Pasal 21 ayat 5). Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden. (Pasal 21 ayat 6).
Perlindungan Anak Terpadu
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesual dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi oleh masyarakat, aparat desa, dunia usaha, Media dan anak dengan mengacu pada prinsip Hak anak. Dan Kekerasan kepada anak segala perbuatan kepada anak yang dapat mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan fisik, psikis, seksual atau penelantaran termasuk ancaman utk melakuan perbuatan, pemaksaan terhadap ekploitasi ekonomi, termasuk perampasan kemerdekaan secara hukum.
Menurut Konvensi Hak Anak (KHA), Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini. Setiap anak tanpa memandang Ras, Suku, jenis kelamin, asal-usul keturunan, agama ataupun bahasa mempunyai hak, yaitu :
1. Hak Hidup, Hak tumbuh dan berkembang,
2. Dicatatkan kelahirannya secara resmi
3. Hak untuk memperoleh perlindungan
4. Hak tinggal bersama orangtua mereka
5. Hak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan,penganiayaan, dan pengabaian
6. Hak untuk berpartisipasi
7. Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh
Kegiatan PATBM untuk anak Diarahkan untuk memampukan anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi. Bentuk: kegiatan keagamaan, kegiatan kreatif dan rekreatif, kegiatan pendidikan termasuk juga pengembangan forum anak.
Kegiatan PATBM untuk Orangtua dan Keluarga diarahkan untuk memampukan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak. Bentuk Kegiatan: sarasehan orang tua, berbagi pengalaman pengasuhan di antara orang tua atau peningkatan ketrampilan pengasuhan anak.
Kegiatan PATBM untuk Komunitas atau Desa Diarahkan untuk membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut. Bentuk Kegiatan: sarasehan dan sosialisasi yang diikuti oleh warga masyarakat atau mengembangkan kebijakan lokal tentang penguatan perlindungan anak misalnya dengan pengawasan bermain, pengembangan rumah singgah bagi anak sekolah dan lain-lain.
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki bekal ilmu dan wawasan yang cukup untuk menerapkan pola asuh yang baik dan perlindungan bagi anak dan remaja di lingkungan masing-masing sebagai bekal untuk generasi emas di era mendatang.