Penerapan Sosial Distacing di Pelayanan Kelurahan Purbayan
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Yogyakarta, Nomor 440/820/SE/2020 tanggal : 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 ( Covid - 2019).
Mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020, Kelurahan Purbayan dalam pelaksanaan pelayanan pada warga/masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan rekomendasi surat-surat lainnya menerapkan Sosial Distancing dalam menjaga jarak antara petugas pelayanan dengan pemohon pelayanan.
Pada waktu yang sama hanya 2 orang pemohon pelayanan yang boleh masuk di ruang pelayanan dan yang lainnya menunggu di teras ruang pelayanan Kelurahan Purbayan. Pengguna pelayanan diwajibkan menggunakan hand sanitazer atau cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan.
Untuk petugas pelayanan diwajibkan menggunakan pelindung diri berupa masker.
Salam sehat selalu mari cegah Covid - 19 secara bergotong royong.